Penting! Sepulang dari Luar Negeri Perhatikan 10 Aturan Barang Bawaan Ini

Selain disita kamu juga bisa kena denda, lho

Udah capek-capek beli, bawanya juga susah karena berat, eh, tau-taunya barang yang kamu bawa dari luar negeri ditahan petugas karena dianggap melanggar aturan atau ternyata kamu diharuskan membayar bea masuk dan pajak.

Sebelum membaca lebih lanjut, kamu harus tahu kalau ada aturan umum tentang batasan nilai barang yang kamu bawa dari luar negeri yaitu:

250 USD (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau USD 1,000 (seribu US Dollar) per keluarga

Kalau lebih dari jumlah ini, kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak. Artinya kamu harus siap mengeluarkan uang lebih supaya barang kamu itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Berikut ini adalah 10 aturan tentang jenis barang yang boleh dan tidak boleh kamu bawa saat pulang dari luar negeri:

 

1. Produk tembakau.

Penting! Sepulang dari Luar Negeri Perhatikan 10 Aturan Barang Bawaan Inipixabay

KATEGORI : BOLEH SELAMA TIDAK MELEBIHI BATAS

Berdasarkan pertaruran, kamu hanya boleh membawa produk tembakau sebanyak 200 (dua ratus) batang rokok, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya.

Kalau melebihi jumlah tersebut, artinya kamu harus siap menerima kenyataan oleh-oleh tembakau kamu itu dimusnahkan langsung di hadapan kamu atau disita terlebih dahulu oleh petugas untuk dimusnahkan.

 

2. Minuman beralkohol.

Penting! Sepulang dari Luar Negeri Perhatikan 10 Aturan Barang Bawaan Inipixabay

KATEGORI : BOLEH SELAMA TIDAK MELEBIHI BATAS

Untuk oleh-oleh berupa minuman beralkohol, kamu hanya diperbolehkan membawa paling banyak 1 (satu liter)  / 1000 ml dalam sekali perjalanan (jumlah botol / kemasan tidak dipermasalahkan asal tidak lebih dari 1 liter). 

Kalau melebihi batasan itu, oleh-oleh kamu akan dimusnahkan tanpa kompromi di hadapan kamu atau disita terlebih dahulu oleh petugas untuk dimusnahkan.

 

3. Senjata tajam ( pedang, pisau).

Penting! Sepulang dari Luar Negeri Perhatikan 10 Aturan Barang Bawaan Inipixabay

KATEGORI : WAJIB MELALUI PEMERIKSAAN

Kalau kamu berniat membawa oleh-oleh berupa senjata tajam seperti pedang katana dari Jepang atau pisau Victorinox multifungsi dari Swiss, kamu dan barang kamu itu harus menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Selama pemeriksaan, kamu akan ditanyai lebih dahulu oleh petugas, kamu sebaiknya menyimpan struk tanda pembelian pisau/pedang kamu itu untuk ditunjukkan kepada petugas.

Jika dianggap tidak melanggar aturan serta tidak dikenai bea masuk dan pajak (tidak melewati batas nilai), barulah kamu diperbolehkan membawa barang kamu itu.

4. Hewan yang diawetkan (taxidermy).

Penting! Sepulang dari Luar Negeri Perhatikan 10 Aturan Barang Bawaan Inicommons.wikimedia.org

KATEGORI : WAJIB MELALUI PEMERIKSAAN

Mau membawa oleh-oleh hewan awetan? Kamu juga harus melalui pemeriksaan. Hewan, ikan dan tumbuhan (termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan) diharuskan untuk diperiksa oleh petugas.

Walaupun yang kamu bawa itu bukan hewan hidup, kamu tetap harus menjalani pemeriksaan oleh petugas karena itu termasuk produk yang berasal dari hewan.

Jika dianggap tidak melanggar aturan serta tidak dikenai bea masuk dan pajak (tidak melewati batas nilai), barulah kamu diperbolehkan membawa barang kamu itu.

 

5. Parfum.

Penting! Sepulang dari Luar Negeri Perhatikan 10 Aturan Barang Bawaan Inipixabay

KATEGORI : WAJIB MELALUI PEMERIKSAAN

Walaupun parfum mengandung alkohol, parfum tidak dikenakan aturan seperti minuman beralkohol (dibatasi maksimal 1 liter). Parfum hanya dikenakan pemeriksaan nilai barang.

Tapi, mengingat tingginya harga parfum terutama parfum branded, ada kemungkinan besar kamu akan dikenakan bea masuk dan pajak karena nilai bawaan kamu sudah di atas 250 USD (per orang) atau  1000 USD (per keluarga).

 

6. Tas, jam dan sepatu mahal.

Penting! Sepulang dari Luar Negeri Perhatikan 10 Aturan Barang Bawaan Inipixabay

KATEGORI : WAJIB MELALUI PEMERIKSAAN

Kalau oleh-oleh kamu termasuk dalam kategori barang mewah, mau tidak mau kamu harus siap mengeluarkan uang untuk biaya bea masuk dan membayar pajak terkait barang mewah.

Karena hampir bisa dipastikan oleh-oleh kamu itu sudah melewati batasan nilai 250 USD (per orang) atau 1000 USD (per keluarga).

Biayanya berbeda-beda tergantung dari harga barang yang kamu bawa tersebut, yang pasti semakin mahal nilainya, biaya yang harus kamu keluarkan pun semakin besar.

7. Senjata api, senjata angin, amunisi dan bahan peledak.

Penting! Sepulang dari Luar Negeri Perhatikan 10 Aturan Barang Bawaan Inipixabay

KATEGORI : WAJIB MENGANTONGI IZIN

Negara kita punya aturan yang ketat mengenai benda-benda ini. Kamu harus mengantongi izin dan membuktikan ke petugas kalau kamu memiliki wewenang yang disahkan oleh negara untuk membawa benda-benda ini.

Kalau tidak memiliki izin membawa barang-barang ini, bisa dipastikan kamu tidak hanya akan berurusan dengan petugas di bandara tapi juga akan diseret ke pengadilan karena hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.

8. Benda / publikasi pornografi.

Penting! Sepulang dari Luar Negeri Perhatikan 10 Aturan Barang Bawaan IniDoc. Pribadi

KATEGORI : BARANG TERLARANG

Benda / publikasi pornografi baik itu berupa majalah, disc atau apapun yang mengandung material pornografi akan memberikan kamu masalah kalau dibawa masuk ke Indonesia.

Tidak ada kompromi untuk benda-benda seperti ini, benda-benda ini akan segera disita oleh petugas dan kemungkinan besar kamu akan dibawa ke meja hijau karena membawa barang-barang ini.

9. Narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penting! Sepulang dari Luar Negeri Perhatikan 10 Aturan Barang Bawaan Inipixabay

KATEGORI : BARANG TERLARANG

Tidak ada kompromi untuk narkoba, benda-benda ini akan segera disita oleh petugas dan dipastikan kamu akan segera diseret ke pengadilan kalau terbukti membawa barang-barang seperti ini.

Catatan khusus : membawa uang tunai dengan nilai lebih dari 100 juta rupiah (baik rupiah dan/atau mata uang asing).

Penting! Sepulang dari Luar Negeri Perhatikan 10 Aturan Barang Bawaan Inipixabay

KATEGORI : WAJIB LAPOR

Kamu diperbolehkan membawa uang tunai baik dalam bentuk rupiah dan /atau  mata uang asing selama nilainya di bawah 100 juta rupiah.

Bagaimana kalau nilainya diatas angka itu?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, kalau nilainya 100 juta rupiah ke atas, kamu diwajibkan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lainnya.

Kamu dan uang itu selanjutnya akan diperiksa dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau dianggap tidak mencurigakan, kamu bisa membawa uang tersebut (setelah dikenakan pajak).

Bagaimana? Apa kamu sudah paham tentang aturan-aturannya? Jangan merasa kerepotan, yah. Kamu harus menyadari kalau aturan itu dibuat oleh negara demi kebaikan kita bersama.

Pneuma Photo Verified Writer Pneuma

Hello

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifina Budi A.

Berita Terkini Lainnya